![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019
Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional
Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2023
Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam
Konsiderans
bahwa Peraturan Kepala Badan Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Obat Tradisional sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007
Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 86 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Peneliti
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023
Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi