Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2023
Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam
Konsiderans
bahwa Peraturan Kepala Badan Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Obat Tradisional sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 126 Tahun 2020
Master File Standar Data Statistik Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022
Program Legislasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2021
Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial