Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020

Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok


Ditetapkan: 6 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan wabah virus Corona yang berasal dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus Corona ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk mengambil langkah perlindungan dan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a khususnya dalam bidang perdagangan internasional, pada tanggal 3 Februari 2020 di Jakarta, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian;

  3. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan sebagai bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan sesuai dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade 1994 World Trade Organization, perlu mengatur larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan