
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020
Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan wabah virus Corona yang berasal dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus Corona ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk mengambil langkah perlindungan dan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a khususnya dalam bidang perdagangan internasional, pada tanggal 3 Februari 2020 di Jakarta, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian;
bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan sebagai bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan sesuai dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade 1994 World Trade Organization, perlu mengatur larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015
Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/15/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional