Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984

Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 1984
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sebagaimana kita mengetahui menurut Ketentuan Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris Stbld. L.N. 1860 No. 3 (selanjutnya disingkat P.J.N.) maka: “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya ini begitu jauh pembuatan akta-akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat umum lainnya”.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand


Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian


Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam