Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 571 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 408 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan dengan Visa E-9


Ditetapkan: 17 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 408 Tahun 2023
    Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan dengan Visa E-9
  2. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 571 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 408 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan dengan Visa E-9

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan