Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014

Pengendalian dan Penanggulangan Rabies


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan berdarah panas, dan dapat menular kepada manusia yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang oleh virus Rabies.

  2. bahwa meningkatnya perilaku masyarakat dalam memelihara hewan penular Rabies, mengakibatkan meningkatnya risiko penyebaran dan penularan Rabies.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Standar Pelayanan Minimal Desa


Batas Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat


Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata