Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan sarana yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif guna memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau masyarakat.
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat perlu memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 10 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/JA/12/2011
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan