Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan sarana yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif guna memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau masyarakat.
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat perlu memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah