Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang diberlakukan secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/4/2015;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/4/2015;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Standar Nasional Perpustakaan Provinsi