
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015
Rekening Giro di Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5832
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, sistem pembayaran, makroprudensial, dan pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia lainnya, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia;
bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan guna mendukung kerjasama antara kelembagaan, serta memperjelas hubungan hukum antara Bank Indonesia dengan pemilik rekening giro di Bank Indonesia, ketentuan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia perlu disesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai rekening giro di Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2017
Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tangerang Provinsi Banten
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Penerjemah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003
Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan)