Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022
Rekening Giro di Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 24/BI
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia.
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas di Bank Indonesia dan guna mendukung kerja sama antarkelembagaan, penatausahaan layanan rekening giro di Bank Indonesia perlu dilakukan secara tersentralisasi, terintegrasi, terpadu melalui front office perizinan Bank Indonesia dengan dukungan layanan secara elektronik pada aplikasi layanan Bank Indonesia.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga untuk meningkatkan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, perlu dilakukan penyelarasan dengan pengaturan layanan kebanksentralan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rekening Giro di Bank Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2023
Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda di Daerah
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia