Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022

Rekening Giro di Bank Indonesia


Ditetapkan: 22 Desember 2022
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia.

  2. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas di Bank Indonesia dan guna mendukung kerja sama antarkelembagaan, penatausahaan layanan rekening giro di Bank Indonesia perlu dilakukan secara tersentralisasi, terintegrasi, terpadu melalui front office perizinan Bank Indonesia dengan dukungan layanan secara elektronik pada aplikasi layanan Bank Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga untuk meningkatkan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, perlu dilakukan penyelarasan dengan pengaturan layanan kebanksentralan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rekening Giro di Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengesahan Program Keamanan Penerbangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat


Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif