Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015

Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015


Ditetapkan: 8 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu disusun kurikulum;

  2. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Kelautan dan Perikanan di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu disusun kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib


Kementerian Perhubungan


Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia