Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk : menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Provinsi Jambi 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1677 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 15/KMA/SK/I/2023
Perubahan Ketiga atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014
Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”