Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Ditetapkan: 4 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien telah ditetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun dalam perkembangannya Peraturan Menteri tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa usulan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor: B1636/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juni 2020;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020
Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023
Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016
Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 09 DJPU Tahun 2024
Peningkatan Kewaspadaan Menjelang Libur Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 dan Penanganan Abu Vulakanik Bagi Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara dan Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara