
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah sudah tidak banyak dipergunakan oleh masyarakat dalam melakukan pembayaran;
bahwa nilai intrinsik dan biaya pencetakan uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 saat ini telah lebih besar dari nilai nominalnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020
Hutan Adat dan Hutan Hak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020
Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri