Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010

Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991


Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 96

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah sudah tidak banyak dipergunakan oleh masyarakat dalam melakukan pembayaran;

  2. bahwa nilai intrinsik dan biaya pencetakan uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 saat ini telah lebih besar dari nilai nominalnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian


Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu