Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip;
bahwa untuk menerapkan dan mengimplementasikan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun pedoman terkait sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 76 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal