Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan


Ditetapkan: 12 April 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan memperhatikan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.PP. 02.03-62 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara


Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah


Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka