Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2015

Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 938

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, telah ditetapkan jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan tugas Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu menetapkan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga


Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Jiwa Grhasia pada Dinas Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat