Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 475

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia maka diperlukan ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang survei kadastral;

  2. bahwa untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang survei kadastral diperlukan pengaturan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada bidang survei kadastral;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah


Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib


Tentara Nasional Indonesia


Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial