Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 475
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia maka diperlukan ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang survei kadastral;

  2. bahwa untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang survei kadastral diperlukan pengaturan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada bidang survei kadastral;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan


Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi


Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan/atau Bayi Baru Lahir