
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia maka diperlukan ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang survei kadastral;
bahwa untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang survei kadastral diperlukan pengaturan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada bidang survei kadastral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020
Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018
Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 76 Tahun 2022
Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan/atau Bayi Baru Lahir