Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2020

Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 138
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6519

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif;

  2. bahwa untuk melindungi kepentingan investor dalam mendapatkan informasi yang memiliki kualitas andal dari laporan keuangan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif;

  3. bahwa sejalan dengan program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010


Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2028


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)