Statuta Politeknik STTT Bandung
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik STTT Bandung sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik STTT Bandung;
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian 23/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/5/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik STTT Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2024
Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor