Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2024

Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan


Ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 244

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan layanan keolahragaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menghasilkan pendapatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diperoleh dari layanan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pendapatan daerah.

  3. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur mekanisme pengelolaan pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari layanan keolahragaan secara profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat


Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007