Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terjadi pengembangan yang dinamis dalam Gerakan perwakafan di Indonesia, seiring diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia;
bahwa perkembangan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disikapi oleh Badan Wakaf Indonesia untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022
Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi Spesialis Keperawatan Gerontik
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2022
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor