Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia


Ditetapkan: 26 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terjadi pengembangan yang dinamis dalam Gerakan perwakafan di Indonesia, seiring diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia;

  2. bahwa perkembangan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disikapi oleh Badan Wakaf Indonesia untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional


Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan