Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 82 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kedokteran gigi anak diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak;
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesiatis Kedokteran Gigi Anak telah disusun oleh Kolegium Dokter Gigi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (l) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran gigi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pariwisata Bali
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019
Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/107/KD.03/2021
Panduan Pengembangan Desa Kreatif
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)