
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5513
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters);
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 30 Maret 2002 di Seoul telah ditandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu Negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral;
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
Download:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Chest Freezer
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/B4/2023
Peta Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional