Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022
Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 949/NAKERTRAN/2024
Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025