Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2022

Penilai Pertanahan


Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1098

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya diperlukan penilai pertanahan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional, independen, transparan, dan akuntabel;

  2. bahwa ketentuan mengenai penilai pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan;

  3. bahwa ketentuan mengenai penilai pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan penilai pertanahan yang semakin meningkat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilai Pertanahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia