Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas kepariwisataan Indonesia melalui penyelenggaraan indeks pembangunan kepariwisataan nasional diperlukan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan bidang kepariwisataan di pusat dan daerah.

  2. bahwa indeks pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu strategi peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI) dan dilakukan dalam upaya mengakselerasi dan mengintegrasikan pembangunan lintas sektor terkait kepariwisataan di daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan


Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat