Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional


Berita Negara Tahun 2024 Nomor 74

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas kepariwisataan Indonesia melalui penyelenggaraan indeks pembangunan kepariwisataan nasional diperlukan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan bidang kepariwisataan di pusat dan daerah.

  2. bahwa indeks pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu strategi peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI) dan dilakukan dalam upaya mengakselerasi dan mengintegrasikan pembangunan lintas sektor terkait kepariwisataan di daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri


Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020