
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1983
Perhitungan Perpanjangan Penahanan Berdasarkan Pasal 29 KUHAP
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Untuk menghindarkan keragu-raguan mengenai penafsiran terhadap Pasal 29 ayat (1) KUHAP, khususnya apakah perpanjangan yang diizinkan oleh pasal tersebut benar merupakan perpanjangan tersendiri setelah perpanjangan berdasarkan Pasal 24, 25, 26, 27 dan 28 KUHAP habis dipergunakan, bersama ini Mahkamah Agung menegaskan bahwa perpanjangan yang diizinkan oleh pasal tersebut adalah benar merupakan perpanjangan tersendiri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.18 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Lima Program Studi Kesehatan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024