Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1983

Perhitungan Perpanjangan Penahanan Berdasarkan Pasal 29 KUHAP


Ditetapkan: 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Untuk menghindarkan keragu-raguan mengenai penafsiran terhadap Pasal 29 ayat (1) KUHAP, khususnya apakah perpanjangan yang diizinkan oleh pasal tersebut benar merupakan perpanjangan tersendiri setelah perpanjangan berdasarkan Pasal 24, 25, 26, 27 dan 28 KUHAP habis dipergunakan, bersama ini Mahkamah Agung menegaskan bahwa perpanjangan yang diizinkan oleh pasal tersebut adalah benar merupakan perpanjangan tersendiri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Keringanan Biaya Pendidikan bagi Anak Veteran Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders)