Perhitungan Perpanjangan Penahanan Berdasarkan Pasal 29 KUHAP
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Untuk menghindarkan keragu-raguan mengenai penafsiran terhadap Pasal 29 ayat (1) KUHAP, khususnya apakah perpanjangan yang diizinkan oleh pasal tersebut benar merupakan perpanjangan tersendiri setelah perpanjangan berdasarkan Pasal 24, 25, 26, 27 dan 28 KUHAP habis dipergunakan, bersama ini Mahkamah Agung menegaskan bahwa perpanjangan yang diizinkan oleh pasal tersebut adalah benar merupakan perpanjangan tersendiri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2019
Keringanan Biaya Pendidikan bagi Anak Veteran Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders)
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018
Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif