Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan: 4 September 2024
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia khususnya dalam fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagai upaya pemenuhan haknya baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja, perlu diatur mengenai pelayanan pengaduan dan penanganan permasalahan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia.

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik


Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Sawit dan Pekerja Perkebunan Sawit


Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024