Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa terdapat penyesuaian terhadap ketentuan terkait dengan operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu penyesuaian pengaturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran operasional transportasi udara;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan belum mengakomodir sanksi administratif terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada transportasi udara sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Haji Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023
Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia