Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
Ditetapkan: 27 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dibutuhkan informasi dan konseling kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga melalui penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera;
bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 259/PER/F3/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 141/PER/F3/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pada Balai Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kecamatan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan program;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2024
Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional