Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023
    Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dibutuhkan informasi dan konseling kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga melalui penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 259/PER/F3/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 141/PER/F3/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pada Balai Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kecamatan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan program;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri


Standar Pelayanan Elektromedik


Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional