Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga


Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

  2. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta mendasarkan pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara


Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi