
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017
Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa untuk menjamin keakurasian data hasil pengamatan meteorologi pada aerodrome guna pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan, perlu menyusun pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada aerodrome;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021
Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 19/KMA/SK/II/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Prosedur Penyelesaian Kepailitan