Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas pegawai perlu mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah tidak sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2014
Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana