Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017

Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas pegawai perlu mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah tidak sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri


Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar