Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021

Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027


Ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2021
Jenis: Keputusan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Anggota Badan. Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 11 April 2022;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Naskah Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah


Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri


Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah