Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 045/H/KR/2024

Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 026/H/KR/2024 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 026/H/KR/2024
    Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka
  2. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 045/H/KR/2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 026/H/KR/2024 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengakomodasi penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan, perlu mengubah Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 026/H/KR/2024 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 026/H/KR/2024 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal