Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan usaha yang sehat terutama menciptakan industri Perdagangan ,Berjangka yang sehat dan terlindungi dari praktik tindak pidana pencucian uang dan dijadikan sarana pendanaan kegiatan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal maka diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal yang dilakukan oleh lembaga dalam Perdagangan Berjangka Komoditi melalui penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara in ternasional sesuai standar Financial Action Task Force (FATF);

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, serta peraturan teknis baik yang mengatur penyelenggaraan Pasar Fisik Timah, Pasar Fisik Emas Digital, Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) maupun pasar fisik Komoditi lainnya di Bursa Berjangka, perlu diatur ketentuan mengenai kewajiban penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan


Pedoman Umum Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan