Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan usaha yang sehat terutama menciptakan industri Perdagangan ,Berjangka yang sehat dan terlindungi dari praktik tindak pidana pencucian uang dan dijadikan sarana pendanaan kegiatan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal maka diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal yang dilakukan oleh lembaga dalam Perdagangan Berjangka Komoditi melalui penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara in ternasional sesuai standar Financial Action Task Force (FATF);

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, serta peraturan teknis baik yang mengatur penyelenggaraan Pasar Fisik Timah, Pasar Fisik Emas Digital, Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) maupun pasar fisik Komoditi lainnya di Bursa Berjangka, perlu diatur ketentuan mengenai kewajiban penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Informasi Geospasial


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan