Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009
Kawasan Tanpa Rokok - Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan di Kota Bogor telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
bahwa berkenaan dengan kajian dan evaluasi pengendalian dan penerapan KTR di Kota Bogor, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2024
Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012
Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan