
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019
Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi;
bahwa untuk meningkatkan upaya penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang