Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6285) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6701), selanjutnya disebut POJK Penilaian Kembali, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas POJK Penilaian Kembali dimaksud terkait Manajer Investasi dan Penasihat Investasi dalam Surat Edaran Ototitas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2024
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.09/2021
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan