Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Ototitas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.04/2021

Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6285) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6701), selanjutnya disebut POJK Penilaian Kembali, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas POJK Penilaian Kembali dimaksud terkait Manajer Investasi dan Penasihat Investasi dalam Surat Edaran Ototitas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Skema Penilaian Kesesuaian Sektor Produk Kaca dan Keramik


Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat