Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita merupakan indikator utama kesejahteraan yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian kepada investasi sumber daya manusia sejak dini.
bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi peningkatan kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana, baik jumlah maupun mutu kesehatan.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam rangka melaksanakan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita di Kota Pontianak diperlukan pengaturan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Metrolog
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 127 Tahun 2023
Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2016
Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat