Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 437

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan di lingkungan Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dibayarkan tunjangan tersebut, perlu menyesuaikan dengan pengaturan mengenai pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan professor;

  2. bahwa Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman


Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024


Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai


Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral