Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa institusi penyelenggara pendidikan dokter spesialis/ subspesialis penyakit dalam membutuhkan tenaga pendidik berkualitas subspesialis;
bahwa ilmu dan teknologi penyakit dalam demikian luas dan berkembang sangat pesat, tidak mungkin didapat seluruhnya pada program spesialis, sehingga dibutuhkan pendidikan subspesialistik penyakit dalam terutama untuk menangani kasus yang komplek;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut dalam huruf a dan huruf b dibutuhkan program subspesialis yang merupakan pendalaman bidang spesifik/subspesialistik penyakit dalam, melalui proses yang terstandardisasi;
bahwa berdasarkan pertim.bangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Gangguan Keseimbangan Perifer Lanjut Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2022
Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan