Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Ditetapkan: 27 Juni 2023
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah lindung nilai kepada Bank Indonesia.

  2. bahwa transaksi domestic non deliverable forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah lindung nilai kepada Bank Indonesia merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter.

  3. bahwa instrumen lindung nilai diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valas.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Kebijakan Pengawasan Intern di Kementerian Perdagangan


Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya