Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 17 November 2023
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
    Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/10/PADG/2021
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.

  2. bahwa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia.

  3. bahwa dalam pelaksanaan penerbitan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia perlu mengatur tata cara pelaksanaan transaksi sebagai panduan bagi peserta operasi pasar terbuka dalam bertransaksi dengan Bank Indonesia.

  4. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka perlu disesuaikan, sehingga perlu diubah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama


Standar Program Fellowship Terapi Keluarga oleh Dokter Keluarga Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Penyelenggaraan Pajak Sarang Burung Walet


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Petunjuk Teknis Penggunaan Alat Ultrasonografi untuk Antenatal Care bagi Dokter Umum di Layanan Primer