Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999

Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 1999
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 51
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3830

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan perlu ditetapkan ketentuan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Secara Uji Petik Terhadap Proses Akreditasi yang Dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024