Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024
    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

  2. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B-053/MA/KS.00/03/2021 perihal Usulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama;

  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang


Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa