Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022
Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai standar pelayanan publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2016, perlu disesuaikan dengan kebutuhan percepatan pelayanan publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013
Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017
Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah