Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Kopi Bubuk Lampung


Ditetapkan: 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kopi merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan Lampung yang dapat meningkatkan pendapatan bagi usaha kecil, mikro dan menengah serta dapat mendongkrak perekonomian, menyediakan lapangan kerja, namun pengelolaan Kopi Lampung masih diusahakan oleh pelaku usaha/petani pengolah kopi yang belum memiliki pedoman yang baku.

  2. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menyusun pedoman mengenai kualitas bahan baku, proses produksi, kemasan dan cita rasa kopi bubuk lampung untuk memenuhi pasar global dengan berpedoman kepada Standard Nasional Indonesia (SNI).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Pedoman Pengelolaan Kopi Bubuk Lampung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional


Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu


Perjanjian Ikatan Dinas dan Penggantian Biaya Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024