Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009

Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut dan Perma No. 01 Tahun 2009 tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ini diinstruksikan agar:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Larangan Meminta dan Menerima Bantuan/Fasilitas


Penyelenggaraan Cadangan Pangan


Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia


Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia