Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009

Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Ditetapkan: 25 Februari 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut dan Perma No. 01 Tahun 2009 tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ini diinstruksikan agar:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka


Statuta Universitas Islam Negeri Mataram