Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2023

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Banten Provinsi Banten


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perairan Pelabuhan Banten telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 Tahun 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu.

  2. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 Tahun 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi.

  3. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri.

  4. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Banten Provinsi Banten telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Banten Provinsi Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Keolahragaan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan


Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya